BOS AFIRMASI-KINERJA 2020

BOS AFIRMASI-KINERJA 2020


                   Ini Syarat Sekolah Swasta Dapat Dana BOS Afirmasi-Kinerja Kompas.com 

Kemdikbud melakukan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggara ( BOP) Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) dan Kesetaraan.

- 21/06/2020, 13:51 WIB


KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Karena sudah berlangsung beberapa bulan, imbasnya sangat dirasakan bagi dunia pendidikan. Tak terkecuali sekolah- sekolah swasta. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) kemudian mengeluarkan kebijakan Belajar dari Rumah yang bekerjasama dengan TVRI Nasional. Karena banyak orangtua/wali murid terdampak pandemi, maka pembayaran SPP terkendala.
Sekolah swasta tentu paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda. Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Panduan Materi Ajar dan Pengunaan Dana BOS di Tahun Ajaran Baru Terkait hal itu, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja bagi sekolah swasta yang rentan akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya, kedua jenis BOS itu diperuntukkan hanya kepada sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik.
Namun karena situasi pandemi sekarang ini, untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling, kemudian dapat bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Syarat dapat BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19. Adapun ketentuannya untuk: Sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan. Dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun.
Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. "Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19," ujar Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Jumat (19/6/2020). Untuk Kegunaannya sama seperti BOS reguler, yakni untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19.
Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer. pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia. belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar. belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Menurut Nadiem, langkah itu diambil untuk membantu sejumlah sekolah swasta yang tutup dan tersandera secara finansial di tengah pandemi Covid-19. "Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja sebesar Rp 3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak Covid-19. Dan saat ini kita buka juga untuk sekolah swata sebagai institusi yang paling rentan," jelas Nadiem. Terkait kerentanan sekolah swasta, Nadiem menuturkan bahwa pendanaan dan kondisi finansial institusi tersebut tergantung dari uang SPP siswa. "Saat ini, institusi swasta paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda.
Banyak orang tua yang bahkan tidak membayar dan tidak ingin membayar karena kebijakan belajar dari rumah selama pandemi ini," ujarnya. Baca juga: #BantuKuatkanGuru, Bentuk Gotong Royong bagi Guru Terdampak Corona Langkah-langkah itu telah diatur di dalam Permendikbud Nomor 23/2020. Kepmendikbud No. 580/2020. Kepmendikbud No. 581/2020, Permendikbud No. 24/2020, Kepemendikbud No. 582/2020.

Berbagi